Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas dari Kawasan Berikat dengan tujuan: a. luar daerah pabean; b. Kawasan Berikat lain; atau c. tempat lain dalam daerah pabean. (2) Pengeluaran sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI. (3) Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas asal luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sebagai berikut: a. Bea Masuk dihitung berdasarkan: 1) nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; www.djpp.kemenkumham.go.id 2) klasifikasi yang berlaku pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean; dan 3) pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; b. Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai; c. PDRI dihitung berdasarkan harga jual. (4) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran. (5) Atas penyerahan sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) Sisa dari proses produksi/limbah (waste/scrap) dan/atau sisa atau bekas pengemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dikecualikan dari ketentuan larangan dan pembatasan di bidang impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id