Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memindahtangankan barang selain hasil produksi ke Kawasan Berikat lainnya untuk saling melengkapi kebutuhan dalam proses produksi atau peningkatan produksi.
(2) Izin pemindahtanganan barang yang ditujukan untuk Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB memiliki kesamaan nama, manajemen, badan hukum, bidang kegiatan, dan hasil produksi, sesuai yang tercantum dalam surat izin Kawasan Berikat, diberikan oleh Kepala Kantor Pabean atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang akan melakukan pemindahtanganan.
(3) Izin pemindahtanganan barang ditujukan untuk Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat, diberikan oleh Kepala Kantor Pabean atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang akan melakukan pemindahtanganan.
(4) Izin pemindahtanganan barang ditujukan kepada Kawasan Berikat lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang akan melakukan pemindahtanganan.
(5) Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Pabean.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pemindahtanganan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.
Koreksi Anda
