Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan; dan
b. gabungan Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan barang lain sebagai pelengkap yang berasal dari:
1) luar daerah pabean;
2) Gudang Berikat;
3) Kawasan Berikat lainnya;
4) Pengusaha di Kawasan Berikat yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; atau 5) tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b harus ditujukan untuk diolah lebih lanjut, digabungkan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi.
(3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c harus ditujukan untuk dipamerkan dan/atau dijual.
(4) Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dikeluarkan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pameran selesai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Dalam hal ketentuan mengenai jangka waktu pemasukan kembali ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tidak dipenuhi, Pengusaha Kawasan Berikat tidak diperkenankan mengeluarkan hasil produksi untuk tujuan ke Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) selama 1 (satu) tahun.
(6) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, harus ditujukan untuk pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas terhadap barang yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.
(7) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, dapat dilakukan dalam jumlah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari nilai realisasi ekspor tahun sebelumnya dan nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya tahun sebelumnya.
(8) Nilai realisasi penyerahan ke Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terbatas untuk Hasil Produksi Kawasan Berikat yang akan diolah lebih lanjut.
(9) Dalam hal ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak terpenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB diberlakukan pengurangan jumlah persentase penjualan ke tempat lain dalam daerah pabean untuk periode tahun berikutnya.
(10) Dalam hal pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(9), ketentuan mengenai batasan pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap tidak dipenuhi, terhadap Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dilakukan pembekuan izin Kawasan Berikat untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan.
(11) Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian nasional, batasan jumlah pengeluaran hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk jangka waktu tertentu dapat diubah dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
