Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dilakukan dengan tujuan ke:
a. luar daerah pabean;
b. Kawasan Berikat lainnya;
c. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
d. pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; atau
e. tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(3) Pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
Koreksi Anda
