Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat memasukkan barang contoh yang diimpor secara khusus sebagai contoh untuk produksi dengan mendapat penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI. (2) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau untuk pengembangan produk baru; b. paling banyak 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis, merek, model, dan tipe; c. bukan merupakan barang untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; dan d. tidak untuk dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di tempat lain dalam daerah pabean. (3) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. (4) Barang contoh wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal dimasukkan ke Kawasan Berikat. (5) Barang contoh yang telah digunakan sesuai peruntukannya dan telah melampaui jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebaskan dari kewajiban membayar Bea Masuk. (6) Pembebasan dari kewajiban membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang bersangkutan. (7) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda