Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari: a. luar daerah pabean; b. Kawasan Berikat lainnya; c. Gudang Berikat; d. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB); e. Tempat Lelang Berikat (TLB); f. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas; dan/atau g. tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda