Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke Kawasan Berikat dapat dilakukan dari:
a. luar daerah pabean;
b. Kawasan Berikat lainnya;
c. Gudang Berikat;
d. Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB);
e. Tempat Lelang Berikat (TLB);
f. Kawasan Bebas yang dilakukan oleh pengusaha di Kawasan Bebas yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas;
dan/atau
g. tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda
