Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB berlaku ketentuan mengenai:
a. pemasukan barang yang dilarang untuk diimpor; dan/atau
b. ekspor barang yang dilarang ekspornya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
