Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB berlaku ketentuan mengenai: a. pemasukan barang yang dilarang untuk diimpor; dan/atau b. ekspor barang yang dilarang ekspornya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id