Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berkewajiban: a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha Kawasan Berikat dan PDKB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. membuat rekapitulasi secara periodik atas pemasukan dan pengeluaran barang, bahan, dan mesin, serta menyampaikan rekapitulasi dimaksud kepada Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi; c. menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang diawasi oleh kantor pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) untuk Kawasan Berikat; d. mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah Barang Kena Cukai (BKC); www.djpp.kemenkumham.go.id f. mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama apabila terdapat perubahan nama perusahaan yang bukan dikarenakan merger atau diakuisisi, jenis hasil produksi, dan luas Kawasan Berikat; g. mengajukan permohonan perubahan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB kepada Kepala Kantor Pabean apabila terdapat perubahan alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan alamat penanggung jawab; h. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling kurang 1 (satu) kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; i. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 (sepuluh) tahun; j. menyelenggarakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat serta pemindahan barang dalam Kawasan Berikat berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA; k. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Kawasan Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda