Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id