Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengeluaran barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang ditujukan kepada perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau fasilitas pengembalian Bea Masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, tidak diberikan pembebasan Bea Masuk dan pembebasan Cukai.
(3) Atas pengeluaran barang yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
