Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c adalah peralatan perkantoran yang memenuhi kriteria sebagai berikut : a. digunakan untuk menunjang administrasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat; b. tidak bersifat habis pakai; c. mudah dilakukan pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai; d. dalam jumlah yang wajar; dan e. diberikan dengan mengutamakan kepentingan pengembangan industri dalam negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id