Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Peralatan perkantoran yang dapat diberikan penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c adalah peralatan perkantoran yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. digunakan untuk menunjang administrasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat;
b. tidak bersifat habis pakai;
c. mudah dilakukan pengawasan oleh Petugas Bea dan Cukai;
d. dalam jumlah yang wajar; dan
e. diberikan dengan mengutamakan kepentingan pengembangan industri dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
