Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau PDKB, dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB sebelum jangka waktu penetapan dan/atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) berakhir .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi, yang dilampiri dengan:
a. izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB yang bersangkutan;
b. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan tata letak/denah Kawasan Berikat;
c. surat izin usaha industri dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
d. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir; dan
e. rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat bagi PDKB.
(3) Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai rekomendasi.
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6).
(6) Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(7) Dalam hal permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, diajukan sebelum melewati batas waktu untuk melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan belum mendapat persetujuan perpanjangan sampai dengan izin tersebut berakhir, terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
