Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan:
a. saldo awal Barang Modal dan peralatan perkantoran; dan
b. saldo awal persediaan Bahan Baku, bahan dalam proses, dan barang jadi.
Koreksi Anda
