Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan Kawasan Berikat dengan melampirkan: a. saldo awal Barang Modal dan peralatan perkantoran; dan b. saldo awal persediaan Bahan Baku, bahan dalam proses, dan barang jadi.
Koreksi Anda