Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin PDKB, pihak yang akan menjadi PDKB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diajukan setelah fisik bangunan untuk produksi, gudang, ruangan, dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai berdiri.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah PDKB;
b. bukti-bukti bahwa lokasi yang diajukan terletak di kawasan industri atau kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang wilayah;
c. surat izin usaha industri, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
d. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
e. rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat.
(4) Pihak yang akan menjadi PDKB harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai www.djpp.kemenkumham.go.id
atau sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
a. berita acara pemeriksaan; dan
b. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
(6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin PDKB.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
