Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat, pihak yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan setelah fisik bangunan berdiri untuk produksi, gudang, ruangan dan sarana kerja bagi Petugas Bea dan Cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat terletak di kawasan industri atau kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang wilayah; c. surat izin tempat usaha, surat izin usaha industri, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan d. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. (4) Pihak yang akan menjadi Pengusaha Kawasan Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai: a.berita acara pemeriksaan; dan b.rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda