Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, pihak yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan: a. sebelum fisik bangunan berdiri khusus untuk Kawasan Berikat yang berlokasi di kawasan industri; atau b. sesudah fisik bangunan berdiri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. bukti kepemilikan atau penguasaan suatu kawasan, tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Kawasan Berikat; www.djpp.kemenkumham.go.id b. bukti-bukti bahwa lokasi yang akan dijadikan Kawasan Berikat terletak di kawasan industri atau kawasan budidaya yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. surat izin tempat usaha, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan d. pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan. (4) Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau sedang dalam proses pengurusan untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai: a.berita acara pemeriksaan; dan b.rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean. (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai: a. izin prinsip pendirian Kawasan Berikat atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau b.penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda