Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemberian izin PDKB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Dalam hal Kawasan Berikat berada di kawasan industri, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), berlaku sampai dengan izin usaha industri dari instansi terkait dan/atau izin Kawasan Berikat dicabut. (5) Dalam hal Kawasan Berikat berada di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal; b.penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus izin Pengusaha Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan izin PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal. (6) Jangka waktu pemberlakuan izin Pengusaha Kawasan Berikat atau izin PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, tidak dapat melebihi jangka waktu pemberlakuan penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
Koreksi Anda