Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas; b. mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain; c. tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain; d. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui kendaraan; dan e. digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi. (2) Dalam hal kawasan atau tempat yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat diajukan oleh perusahaan yang menggunakan Bahan Baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain; b. tidak berhubungan langsung dengan tempat atau bangunan lain; c. mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang; dan d. digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi barang hasil produksi.
Koreksi Anda