Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Di dalam Kawasan Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Kawasan Berikat.
(2) Penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat yang berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
(3) Penyelenggara Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
(4) Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Kawasan Berikat.
(5) Pengusahaan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pengusaha Kawasan Berikat; atau
b. PDKB.
(6) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan kegiatan menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.
(7) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
