Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), dan Pasal 8 ayat (2), disampaikan kepada orang yang bersangkutan melalui : a. media elektronik bagi kantor pabean yang menggunakan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) pada tanggal penetapan; atau b. PT Pos INDONESIA, jasa pengiriman lainnya, atau media lainnya, bagi kantor pabean yang tidak memiliki sarana media elektronik dan/atau dalam hal pengiriman surat penetapan melalui media elektronik tidak memungkinkan, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal penerbitan surat penetapan. (2) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), dikirimkan kepada Importir dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan. (3) Salinan Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dikirimkan kepada orang yang mengajukan keberatan dan kepala kantor pabean, paling lama pada hari kerja berikutnya sejak tanggal keputusan. (4) Surat penetapan yang disampaikan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan alat bukti yang sah. 12. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda