Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12, dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak.
11. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
