Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor. (2) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila hasil dari penelitian ulang atau pelaksanaan audit kepabeanan mengenai tarif dan/atau nilai pabean berbeda dengan yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor. (3) Dalam hal penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai akibat dari kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan, selain wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Importir yang dikenai penetapan kembali dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar. (4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). (5) Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai : a. penetapan Direktur Jenderal; b. pemberitahuan; dan c. penagihan kepada Importir. 8. Ketentuan Pasal 11 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda