Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PENETAPAN TARIF, NILAI PABEAN, DAN SANKSI ADMINISTRASI, SERTA PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ATAU PEJABAT BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pejabat bea dan cukai MENETAPKAN pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran yang hanya mengakibatkan kewajiban membayar sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 7A ayat (7),
Pasal 7A ayat (8), Pasal 8A ayat (3), Pasal 8C ayat
(3), Pasal 8C ayat (4), Pasal 9A ayat (3), Pasal 10A ayat (4), Pasal 10A ayat (8), Pasal 10B ayat (6), Pasal 10D ayat (5), Pasal 10D ayat (6), Pasal 11A ayat (6), Pasal 45 ayat (3), Pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2), Pasal 81 ayat (3), Pasal 82 ayat (3) huruf b, Pasal 86 ayat (2), Pasal 89 ayat (4), Pasal 90 ayat (4), dan Pasal 91 ayat (4) UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA).
(3) Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berfungsi sebagai :
a. penetapan pejabat bea dan cukai;
b. pemberitahuan; dan
c. penagihan kepada orang.
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
