Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 147-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUNGA ATAU IMBALAN SURAT BERHARGA NEGARA YANG DITERBITKAN DI PASAR INTERNASIONAL DAN PENGHASILAN PIHAK KETIGA ATAS JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PEMERINTAH DALAM PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 dan perubahannya.
Koreksi Anda
