Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan
dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1162), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), ayat (3), ayat (3a) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, di antara ayat (1a) dan ayat
(2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1b) dan (1c), dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Wajib Pajak yang telah menerima Surat Keterangan yang memuat Harta berupa dana sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan telah ditempatkan di dalam wilayah NKRI setelah tanggal 31 Desember 2015 sampai dengan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, dapat memilih untuk menentukan Harta tersebut sebagai harta yang berada:
a. di luar wilayah NKRI; atau
b. di dalam wilayah NKRI.
(2) Wajib Pajak yang memilih untuk menentukan Harta sebagai Harta yang berada di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus menyampaikan surat permohonan pembetulan atas Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembetulan dan jangka waktu penyelesaian surat pembetulan atas Surat Keterangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
(1) Dalam hal dana yang dialihkan secara bertahap ke dalam wilayah NKRI telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6), Bank Persepsi
yang ditunjuk sebagai Gateway tempat Wajib Pajak mengalihkan dana harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak dimaksud yang menyatakan bahwa dana yang dialihkan tersebut telah disetorkan seluruhnya oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus.
(2) Dalam hal Wajib Pajak memindahkan investasi ke Gateway lain, Wajib Pajak menyampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Gateway tersebut.
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan Harta berupa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1a) huruf a, pengalihan Harta dimaksud dilakukan dengan mengalihkan dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus.
(1a) Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dibuka oleh Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway.
(1b) Pengalihan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI melalui Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.
(3) Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dapat dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang berada di wilayah NKRI atau kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI.
(4) Kantor cabang yang berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway yang berada di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(5) Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak atas pembukaan Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a).
4. Ketentuan Pasal 6A diubah, sehingga Pasal 6A berbunyi sebagai berikut:
(1) Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat ditarik sewaktu-waktu oleh Wajib Pajak.
(2) Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal untuk setiap jenis investasi pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
5. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 6B diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 6B berbunyi sebagai berikut:
(1) Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan antar instrumen investasi, penempatan investasi
tetap dilakukan melalui rekening yang khusus dibuat untuk keperluan investasi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan investasi antar Gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya.
(4) Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
a. nama Wajib Pajak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. nomor Rekening Khusus Wajib Pajak pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway pada saat dilakukan pengalihan dana ke dalam wilayah NKRI;
d. tanggal pengalihan dana ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway;
e. rekapitulasi tanggal perpindahan dan jenis investasi yang dipindahkan dari Gateway sebelumnya;
f. Gateway tujuan; dan
g. nilai investasi atau nominal dana yang dipindahkan dari Gateway sebelumnya.
(5) Format surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
6. Ketentuan Pasal 7 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitas kredit dari Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.
(2) Persetujuan untuk pemberian fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway.
(3) Investasi yang dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicairkan oleh Bank yang ditunjuk sebagai Gateway dalam hal Wajib Pajak mengalami gagal bayar (default).
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
(1) Gateway harus menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengenai:
a. pembukaan Rekening Khusus untuk penerimaan dana dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI;
b. laporan transaksi/aktivitas Rekening Khusus;
dan
c. laporan posisi Rekening Khusus dan investasi.
(1a) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.
(1b) Dihapus.
(1c) Dihapus.
(1d) Dihapus.
(1e) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gateway selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4), ayat (5) dan ayat (6).
(3) Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang
dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
9. Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1162) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA