Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara perubahan atas kesalahan pemberitahuan pabean ekspor; b. tata cara pemeriksaan fisik Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar; c. penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai; d. penetapan kembali oleh Direktur Jenderal; e. penundaan pembayaran Bea Keluar; f. mekanisme pelayanan dan pengawasan atas Barang Ekspor yang dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar; g. penagihan, pengembalian, keberatan dan banding; dan h. keadaan tertentu dalam rangka perpanjangan waktu perubahan Tanggal Perkiraan Ekspor, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 22. Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, dan Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id