Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila sampai dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Direktur Jenderal tidak menerbitkan keputusan, maka keberatan dianggap dikabulkan. (2) Dalam hal permohonan terhadap keberatan yang dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal menerbitkan surat keputusan. (3) Pengiriman keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan 1 (satu) hari setelah surat keputusan keberatan ditandatangani. (3a) Dalam hal keputusan keberatan ditandatangani pada hari ke-60 (enam puluh) sejak permohonan keberatan diterima, pengiriman keputusan keberatan dilakukan pada hari yang sama. (3b) Pengiriman keputusan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (3a), dinyatakan dengan: a. tanda terima surat, dalam hal disampaikan secara langsung; b. bukti pengiriman surat, dalam hal dikirim melalui pos, ekspedisi, atau kurir; atau c. bukti pengiriman lainnya. (4) Apabila sampai dengan hari ke-70 (tujuh puluh) dari sejak berkas keberatan diserahkan secara lengkap dan keputusan atas pengajuan keberatan belum diterima, orang yang mengajukan keberatan dapat menanyakan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (5) Atas permintaan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal menyampaikan secara tertulis tentang penyelesaian keberatan yang bersangkutan. (6) Keputusan atas keberatan hanya berlaku untuk pengajuan keberatan yang diajukan. 21. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda