Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan.
(2) Direktur Jenderal dapat menerima alasan, penjelasan, atau bukti dan/atau data pendukung tambahan lain secara tertulis dari orang yang mengajukan keberatan, dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan dan atas keberatan tersebut belum diputuskan oleh Direktur Jenderal.
(3) Untuk MEMUTUSKAN keberatan, Direktur Jenderal dapat meminta bukti dan/atau data lain yang diperlukan kepada orang yang mengajukan keberatan atau pihak lain yang terkait.
20. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
