Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kepala Kantor Pabean meneruskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan surat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 19. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Pasal.id