Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai perhitungan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penetapan perhitungan Bea Keluar dengan menyerahkan: a. jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar atau bukti pelunasan tagihan; dan b. fotokopi surat penetapan Pejabat Bea dan Cukai. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampiri data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. (3) Dalam hal sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan, keberatan tidak diajukan atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap diterima. (3a) Dalam hal pada hari ke-60 (enam puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan bukan hari kerja, pengajuan keberatan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (4) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan 1 (satu) surat keberatan untuk setiap penetapan dan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pengajuan. 18. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda