Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat MENETAPKAN perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan.
(2) Dalam hal dilakukan penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.
(3) Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(3a) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar.
(3b) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, Eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) Dihapus (5a) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Surat
Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:
a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai;
b. pemberitahuan; dan
c. penagihan kepada Eksportir.
(5b) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai:
a. penetapan Pejabat Bea dan Cukai; dan
b. pemberitahuan.
(6) Terhadap perbedaan jumlah dan/atau jenis yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar atas Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, Eksportir tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
17. Ketentuan Pasal 24 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
