Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
(2) Dihapus
(3) Dihapus
14. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11 A
(1) Jenis barang yang digunakan sebagai dasar pengenaan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar adalah berdasarkan hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9).
(2) Sementara menunggu hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) untuk Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, dapat dilakukan berdasarkan penghitungan dari hasil pemeriksaan pada penumpukan/ penyimpanan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7).
(3) Setelah hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) atau ayat (9) diperoleh, maka dilakukan penetapan penghitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(4) Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi mineral dan batuan yang:
a. Harga Ekspornya ditetapkan berdasarkan kadar mineral;
dan/atau
b. Harga Ekspornya ditetapkan dengan memperhitungkan kadar air.
15. Pasal 12 dihapus.
16. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (6) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3a) dan ayat (3b), diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (5a) dan ayat (5b), dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
