Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9A

PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dapat diberikan persetujuan ekspor tanpa harus menunggu: a. hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan melalui: 1) pengujian laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); atau 2) pengujian di laboratorium yang disepakati oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), atau b. hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8). (2) Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pengenaan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi dalam hal berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdapat kesalahan jumlah dan/atau jenis barang. 13. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda