Koreksi Pasal 9A
PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dapat diberikan persetujuan ekspor tanpa harus menunggu:
a. hasil pemeriksaan fisik barang yang dilakukan melalui:
1) pengujian laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4); atau 2) pengujian di laboratorium yang disepakati oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5), atau
b. hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).
(2) Persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan pengenaan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi dalam hal berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdapat kesalahan jumlah dan/atau jenis barang.
13. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
