Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dilakukan pemeriksaan fisik barang.
(2) Terhadap Barang Ekspor yang mendapat perlakuan khusus sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan dilakukan pemeriksaan secara selektif berdasarkan risk management.
(3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan jumlah tanpa pemeriksaan jenis barang;
b. pemeriksaan jumlah dan dapat dilakukan pemeriksaan jenis barang; atau
c. pemeriksaan jumlah dan jenis barang.
(4) Pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui pengujian laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Dalam hal tidak dapat dilakukan pengujian di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengujian dapat dilakukan di laboratorium yang disepakati oleh Pejabat Bea dan Cukai dan Eksportir yang hasilnya bersifat mengikat.
(6) Pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah terhadap Barang Ekspor, meliputi:
a. pemeriksaan pada penumpukan/penyimpanan barang; dan
b. pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut.
(7) Eksportir atau kuasanya harus menyampaikan hasil pemeriksaan pada penumpukan/penyimpanan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf a paling lama pada saat pengajuan pemberitahuan pabean ekspor.
(8) Eksportir atau kuasanya harus menyampaikan hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan pada saat pemuatan ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b belum diserahkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (8), terhadap Eksportir dilakukan pemblokiran kegiatan kepabeanannya.
(10) Pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan fisik barang.
12. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
