Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir harus mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor dalam hal: a. pemasukan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke kawasan pabean pelabuhan muat melewati 7 (tujuh) hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; b. pemuatan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke sarana pengangkut di kawasan pabean pelabuhan muat melewati 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; c. pemuatan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke sarana pengangkut di tempat lain selain di kawasan pabean pelabuhan muat melewati 7 (tujuh) hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; atau d. pemuatan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar ke sarana pengangkut di tempat lain selain di kawasan pabean pelabuhan muat melewati 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean dalam hal diberikan perpanjangan waktu perubahan Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (2) Dalam hal Eksportir mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pemberitahuan pabean ekspor yang sudah diajukan dinyatakan batal; b. dalam hal terhadap barang yang bersangkutan akan tetap diekspor, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. terhadap Barang Ekspor yang telah dimuat di sarana pengangkut tidak dilakukan pembongkaran; 2. Eksportir tidak perlu mengajukan permohonan pemuatan di luar kawasan pabean; dan 3. Eksportir atau kuasanya mengajukan pemberitahuan pabean ekspor yang baru dan melampirkan bukti pembayaran yang baru. c. dalam hal terhadap barang yang bersangkutan tidak jadi diekspor, Eksportir mengajukan permohonan pembongkaran dan/atau pengeluaran barang kepada Kepala Kantor Pabean atas biaya Eksportir. (3) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan pembatalan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut : a. pemberitahuan pabean ekspor dibatalkan oleh Pejabat Bea dan Cukai; b. Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan pemberitahuan kepada Eksportir perihal pembatalan pemberitahuan pabean; c. untuk Barang Ekspor yang dimuat di kawasan pabean pelabuhan muat: 1) terhadap Barang Ekspor yang masih berada di tempat penimbunan harus dikeluarkan dari Kawasan Pabean; atau 2) terhadap Barang Ekspor yang sudah dimuat di sarana pengangkut harus dibongkar kembali dan dikeluarkan dari Kawasan Pabean oleh dan atas biaya Eksportir, dan d. untuk Barang Ekspor yang dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean pelabuhan muat, Barang Ekspor harus dibongkar kembali oleh dan atas biaya Eksportir. (4) Eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Keluar terhadap pemberitahuan pabean ekspor yang dibatalkan jika sudah membayar Bea Keluar. 11. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda