Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesalahan data pemberitahuan pabean ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data tersebut setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2) Untuk dapat melakukan perubahan terhadap kesalahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
(3) Perubahan terhadap kesalahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dapat dilakukan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak dalam hal:
a. kesalahan tersebut merupakan temuan Pejabat Bea dan Cukai;
atau
b. telah mendapatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai.
(5) Dalam hal terdapat perubahan mengenai Tanggal Perkiraan Ekspor, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Barang Ekspor yang dimuat di kawasan pabean pelabuhan muat:
1) Tanggal Perkiraan Ekspor dapat diubah menjadi paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; dan 2) seluruh Barang Ekspor sudah selesai dimasukkan ke kawasan pabean pelabuhan muat paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
b. untuk Barang Ekspor yang dimuat di tempat lain selain di kawasan pabean pelabuhan muat, Tanggal Perkiraan Ekspor dapat diubah menjadi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
(6) Dalam keadaan tertentu, Kepala Kantor Pabean dapat memberikan perpanjangan waktu perubahan Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b menjadi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean.
(7) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah keadaan yang berada di luar kemampuan Eksportir atau kuasanya.
(8) Perubahan mengenai Tanggal Perkiraan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan paling lama sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
10. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
