Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR
Teks Saat Ini
(1) Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor.
(1a) Pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum Tanggal Perkiraan Ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(1b) Atas ekspor barang curah, pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut.
(2) Kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku atas ekspor barang berupa:
a. Barang Pribadi Penumpang;
b. Barang Awak Sarana Pengangkut;
c. Barang Pelintas Batas; atau
d. Barang Kiriman, yang nilai pabean ekspornya tidak melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(3) Terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, dan Barang Kiriman yang nilai pabean ekspornya melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) harus disampaikan pemberitahuan kepada
Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
