Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap: a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; b. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; c. barang untuk keperluan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan oleh perguruan tinggi, lembaga atau badan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1); atau d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (2). (2) Permohonan untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilampiri dokumen paling sedikit berupa: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian dari pengenaan Bea Keluar; dan b. rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri. (3) Permohonan untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, harus dilampiri dokumen paling sedikit berupa: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian dari pengenaan Bea Keluar; dan b. rekomendasi dari kementerian teknis terkait. (4) Permohonan untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dilampiri dokumen paling sedikit berupa: a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pengecualian dari pengenaan Bea Keluar yang telah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi, lembaga atau badan penelitian dan pengembangan; dan b. rekomendasi dari kementerian teknis terkait. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian pengecualian atas pengenaan Bea Keluar. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. (8) Eksportir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean untuk mendapatkan pengecualian atas pengenaan Bea Keluar terhadap: a. barang pindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e; b. barang asal impor yang kemudian diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6); atau c. barang ekspor yang akan diimpor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h. (9) Permohonan untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, harus dilampiri dokumen paling sedikit berupa: a. surat keterangan pindah yang telah ditandasahkan oleh perwakilan negara asing di INDONESIA; b. daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan Nilai Pabean Ekspor atas barang yang dimintakan pengecualian dari pengenaan Bea Keluar yang telah ditandasahkan oleh perwakilan negara asing di INDONESIA; dan c. paspor. (10) Permohonan untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b, harus dilampiri dokumen paling sedikit berupa: a. dokumen importasi yang terkait dengan barang ekspor; b. pernyataan tertulis bahwa barang tersebut eks barang impor; dan c. pernyataan tertulis bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya. (11) Permohonan untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, harus dilampiri dokumen paling sedikit berupa: a. dokumen yang menjelaskan tentang kontrak kerja atau dokumen semacam itu yang menjelaskan tujuan barang diekspor; b. pernyataan tertulis mengenai barang tersebut akan diimpor kembali; dan c. pernyataan tertulis bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai dengan aslinya. (12) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kepala Kantor Pabean secara lengkap. (13) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disetujui, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian pengecualian atas pengenaan Bea Keluar. (14) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditolak, Kepala Kantor Pabean menyampaikan surat pemberitahuan yang menyebutkan alasan penolakan. 6. Ketentuan Pasal 5 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda