Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PERMEN Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-04-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.04/2008 TENTANG PEMUNGUTAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diberikan terhadap Barang Ekspor yang diekspor oleh perguruan tinggi, lembaga atau badan penelitian dan pengembangan. (2) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. semata-mata diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau produk baru; b. tidak untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan/atau pengembangan kualitas; c. harus dalam jumlah yang wajar; dan (3) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku untuk jenis barang berupa bijih (raw material atau ore) mineral dan/atau batuan atau produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian. (4) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas, dan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan b. untuk barang ekspor yang merupakan: 1) Barang Pribadi Penumpang dan Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang per orang untuk setiap keberangkatan; 2) Barang Pelintas Batas adalah barang per orang untuk jangka waktu 1 (satu) bulan; dan 3) Barang Kiriman adalah barang per orang untuk setiap pengiriman. (5) Dalam hal Nilai Pabean Ekspor Barang Pribadi Penumpang, Barang Awak Sarana Pengangkut, Barang Pelintas Batas dan Barang Kiriman melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atas kelebihan Nilai Pabean Ekspor dipungut Bea Keluar. (6) Pengecualian pengenaan Bea Keluar terhadap barang asal impor yang kemudian diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g, diberikan dengan ketentuan barang ekspor yang bersangkutan: a. berasal dari barang impor yang pada saat impornya nyata-nyata akan diekspor kembali; b. berasal dari barang impor yang belum keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS); atau c. dapat diyakini bahwa Barang Ekspor tersebut adalah benar- benar barang asal impor. 5. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda