Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat ketetapan pajak hasil Verifikasi yang dilaksanakan tanpa: a. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau b. Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dapat dilakukan pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerbitan surat ketetapan pajak dari hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (3) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Verifikasi harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi. (4) Dalam hal pembatalan dilakukan karena Verifikasi dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Verifikasi, petugas Verifikasi melanjutkan Verifikasi dengan memberitahukan hasil Verifikasi melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak dan melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21.
Koreksi Anda