Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a tidak terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak. (2) Dalam hal keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a telah ditindaklanjuti oleh Wajib Pajak dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan: a. membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak apabila pembetulan Surat Pemberitahuan sesuai dengan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; atau b. membuat Laporan Hasil Verifikasi dengan usulan untuk penerbitan surat ketetapan pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi apabila pembetulan Surat Pemberitahuan belum sesuai dengan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a. (3) Dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, kegiatan Verifikasi dilanjutkan dengan membuat Laporan Hasil Verifikasi tanpa usulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Koreksi Anda