Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b dan huruf c, harus sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id