Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf l dibuat nota penghitungan. (2) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id