Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Apabila Wajib Pajak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verfikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi melakukan Pembahasan
Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(2) Berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi koreksi, baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Verifikasi membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dan berdasarkan berita acara tersebut Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), petugas Verifikasi membuat berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan mencantumkan keterangan mengenai ketidakhadiran Wajib Pajak dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(5) Berdasarkan berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan dan Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Verifikasi.
(6) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak hari dan tanggal pelaksanaan pembahasan akhir sebagaimana tercantum dalam undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
Koreksi Anda
