Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Hasil Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak, dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(2) Undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dibuat secara tertulis dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya pembahasan akhir, yang memperhatikan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, dan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan undangan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara bersamaan oleh petugas Verifikasi melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
Koreksi Anda
