Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berkewajiban memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi untuk memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis. (2) Dalam pelaksanaan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak berhak untuk: a. memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain; b. meminta kepada petugas Verifikasi untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Verifikasi; c. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi; dan d. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id