Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Verifikasi untuk menerbitkan surat ketetapan pajak, petugas Verifikasi wajib:
a. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak/Kuasanya untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keterangan lain yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi kepada Wajib Pajak; dan
c. memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2) Petugas Verifikasi melalui kepala Kantor Pelayanan Pajak berwenang memanggil Wajib Pajak dengan surat panggilan untuk meminta klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak.
Koreksi Anda
