Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Teks Saat Ini
Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Verifikasi dilakukan oleh petugas Verifikasi;
b. petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi;
c. Verifikasi dilaksanakan dengan meneliti keterangan lain dan dikembangkan melalui pencocokan data, permintaan keterangan, konfirmasi, dan pengujian lainnya berkenaan dengan Verifikasi;
d. petugas Verifikasi harus memanggil Wajib Pajak dalam rangka Verifikasi atas keterangan lain, melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan menggunakan contoh format surat panggilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. pemanggilan Wajib Pajak dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;
f. dalam hal Wajib Pajak hadir memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, petugas Verifikasi melakukan klarifikasi atas keterangan lain yang hasilnya dituangkan dalam berita acara mengenai klarifikasi Wajib Pajak, dengan menggunakan contoh format Berita Acara Klarifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. berita acara mengenai klarifikasi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf f, digunakan sebagai dasar penyusunan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi;
h. dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan dalam rangka Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf d, petugas Verifikasi membuat berita acara mengenai tidak dipenuhinya panggilan dalam rangka Verifikasi oleh Wajib Pajak, dengan menggunakan contoh format Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Dalam Rangka Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. berdasarkan berita acara mengenai tidak dipenuhinya panggilan dalam rangka Verifikasi oleh Wajib Pajak dan keterangan lain yang dimiliki, petugas Verifikasi menyusun Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, dengan menggunakan contoh format Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang dilakukan Verifikasi sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi belum disampaikan;
k. berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, petugas Verifikasi melakukan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak yang hasilnya dituangkan dalam berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dengan menggunakan contoh format berita acara Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. hasil Verifikasi dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi;
m. Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf l dilampiri dengan berita acara mengenai klarifikasi Wajib Pajak, berita acara mengenai tidak dipenuhinya panggilan dalam rangka Verifikasi oleh Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi, dan berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, kecuali Verifikasi yang dilaksanakan tanpa Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi maka Laporan Hasil Verifikasi tanpa dilampiri dengan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan berita acara mengenai Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
Koreksi Anda
