Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 dilaksanakan oleh petugas Verifikasi.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi dan Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi.
(3) Petugas Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Verifikasi.
(4) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi.
(5) Laporan Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. penugasan Verifikasi;
b. identitas Wajib Pajak;
c. tujuan Verifikasi;
d. uraian hasil Verifikasi;
e. simpulan dan usul petugas Verifikasi; dan
f. pengungkapan informasi lain yang terkait.
Koreksi Anda
