Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 146-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA VERIFIKASI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Verifikasi terhadap Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) mencakup kegiatan:
a. pencocokan terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif;
b. konfirmasi lapangan terhadap tempat kedudukan atau kegiatan usaha; dan/atau
c. pengujian terhadap jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil.
Koreksi Anda
